BAGAN PENYELESAIAN PELANGGAR HUKUM DISIPLIN TIDAK MURNI

Terjadi pelanggaran oleh prajurit TNI :

  1. Dilaporkan kepada Ankum.
  2. Karena perbuatan tersebut tindak pidana, Ankum menyerahkan ke POM.
  3. Hasil penyidikan oleh POM diserahkan ke Odmil/ti.
  4. Surat Pendapat Hukum Odmil/ti disarankan kepada Papera untuk didisiplinkan.
  5. Papera tanda tangani Skep tentang penyelesaian menurut hukum disiplin dan kemudian diserahkan kepada Ankum untuk segera gelar sidang disiplin.
  6. Ankum menyelenggarakan sidang hukuman disiplin.
Alamat Pengadilan
Jam Pelayan

PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA

Jl.Raya Penggilingan Cakung

Telp/Fax.021-48702485 – Jakarta Timur 13940            

Email : milti@dilmilti-jakarta.go.id

Edit Template

Hubungi Kami

Media Sosial Kami

© 2023 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta