WHISTLEBLOWING SYSTEM

Q : Apa itu whistleblowing system ?

A

:

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
“Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

Q : Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ?

A

:

1.     What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

2.     Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

3.     When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

4.     Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

5.     How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Q : Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?

A

:

Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :

1.     Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti  nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.

2.     Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.

3.     Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Q : Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?

A

:

1.     Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

2.     Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.     Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

4.     Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5.     Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

TAHAPAN PROSES PENGADUAN YANG ANDA LAPORKAN

  1. Setelah anda mengirimkan/input pengaduan;
  2. Pengaduan anda akan diproses di Badan Pengawasan (BAWAS);
  3. Jika diperlukan BAWAS akan melakukan konfirmasi (Jawaban konfirmasi anda sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut) ;
  4. Jika pengaduan memenuhi unsur 4W1H BAWAS akan melakukan Penelitian dan Pemeriksaan;
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan memberikan Rekomendasi berupa :

o    ‘Hukuman Disiplin’   apabila terlapor terbukti bersalah,

o    ‘Rehabilitasi nama baik Terlapor’  apabila tidak terbukti.

o    ‘Memberikan peringatan kepada Terlapor.

CARA MELAPOR

  1. Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
  2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol “Register”, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”.    

o    Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.

o    Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.

  1. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

o    Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.

o    Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).

o    Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.

  1. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

**************************************************

Pengaduan  juga  dapat  disampaikan  melalui:

*)         Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:  nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

*)         Surat elektronik (e-mail): pengaduan@badanpengawasan.net

*)         Telepon/Faksimile : (021)  – 21481233

*)         Nomor Telepon Kadilmilti  : 085283787032

*)         Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Pengaduan di Pengadilan

*)   Surat, kirim ke:

Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.

Alamat Pengadilan
Jam Pelayan

PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA

Jl.Raya Penggilingan Cakung

Telp/Fax.021-48702485 – Jakarta Timur 13940            

Email : milti@dilmilti-jakarta.go.id

Edit Template