A | : | “Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. |
A | : | 1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui 2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan 3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan 4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut 5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
A | : | Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : : 1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. 2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. 3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda. |
A | : | 1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; 2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; 3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; 4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; 5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
o ‘Hukuman Disiplin’ apabila terlapor terbukti bersalah,
o ‘Rehabilitasi nama baik Terlapor’ apabila tidak terbukti.
o ‘Memberikan peringatan kepada Terlapor.
o Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
o Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
o Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
o Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
o Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
*) Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
*) Surat elektronik (e-mail): pengaduan@badanpengawasan.net
*) Telepon/Faksimile : (021) – 21481233
*) Nomor Telepon Kadilmilti : 085283787032
*) Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Pengaduan di Pengadilan
Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.
PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA
Jl.Raya Penggilingan Cakung
Telp/Fax.021-48702485 – Jakarta Timur 13940
Email : milti@dilmilti-jakarta.go.id
© 2023 Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta