Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:
Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.
- Pemeriksaan dan pemutus dalam peradilan tingkat pertama dan terakhir perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Dilmil (Pengadilan Militer) seperti Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Jogyakarta.
- Pemeriksaan dan pemutus dalam peradilan tingkat kedua (banding) semua perkara yang telah diperiksa oleh Dilmil (Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Jogyakarta) dalam peradilan tingkat pertama dan yang dimintakan pemeriksaan ulangan.
Pengaturan permohonan banding, grasi, kasasi dan peninjauan kembali dalam perkara-perkara yang menjadi wewenangnya. - Pelaksanaan pengawasan atas Dilmil (Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Jogyakarta) dalam para Kimmil (Hakim Militer II-08 Jakarta, Hakim Militer II-09 Bandung, Hakim Militer II-10 Semarang dan Hakim Militer II-11 Jogyakarta) serta Pengadilan lain di daerah hukumnya berdasarkan pelimpahan wewenang dari Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.